BAB I
PENDAHULUAN
A.RUKUN IMAN
Iman adalah Mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati, mengucapkan (berikrar) dengan lisan dan mengamalkan dengan segala yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sedangkan orang yang telah mengaku dirinya beriman (mu'min) haruslah benar-benar meyakini pokok-pokok keimanan (yang biasa disebut dengan rukun iman) yang enam berikit :
1. Beriman kepada Allah SWI dengan segala sifat kesempurnaan-Nya.
2. Beriman kepada para Malaikat Allah.
3. Beriman kepada kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan kepada para Rasul-Nya.
4. Beriman kepada para Rasul Allah.
5. Beriman kepada hari akhir (qiyamat).
6. Beriman kepada Qodho' dan Qodar (ketentuan Allah).
Ke-enam perkara diatas, harus benar-benar tertanam dalam hati seorang mi'min. dan diaplikasikan dalam amal perbuatan sehari-hari. Karena iman merupakan pondasi kehidupan manusia yang beragama.
B. RUKUN ISLAM
Seseorang yang telah menyatakan dirinya muslim (beragama Islam) agar menjadi muslim sejati (kaffah), haruslah mengerti dan menjalankan pokok-pokok ke-islaman (biasa disebut dengan rukun islam) yang lima, yaitu :
1. Mengucapkan dua kalimah syahadat.
Dua kalimat Syahadat yaitu dua perkataan pengakuan yang di ucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadi orang Islam.
Lafadz do'a kalimat syahadat :
Artinya : Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak di sembah) melainkan Allah. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.Asyhadu an-laa ilaaha illallah, wa-asyhadu anna muhammadan rasuulullah.
Kedua kalimah syahadat diatas, masing-masing adalah :
a. Syahadat Tauhid, artinya : Menyaksikan (mengakui) ke-Esaan Allah (tidak berbilang)
b. Syahadat Rasul, artinya : Menyaksikan (mengakui) ke-Rasulan Nabi Muhammad SAW.
2. Mendirikan (menegakkan) Shalat lima waktu (kali) sehari semalam.
3. Mengeluarkan Zakat.
4. Berpuasa (satu bulan penuh) pada bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji (bagi yang mampu) ke Baitullah.
Iman dan Islam adalah dua serangkai yang tidak mungkin di pisahkan satu dengan yang lainnya. Iman sebagai pondasi dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Seorang muslim tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi syari'at (ajaran) agamanya bila tidak didasari dengan iman yang kokoh.
C. KEDUDUKAN SHALAT
Setelah seseorang mengucapkan dua kalimah syahadat (menyatakan dirinya Islam) yang harus ia lakukan selanjutnya adalah shalat. Karena yang membedakan seseorang muslim atau tidaknya adalah pelaksanaan shalatnya. Jadi shalat adalah salah satu indikasi bahwa seseorang itu muslim. Oleh karena itu, sebagai muslim (yang menginginkan kesempurnaan), akan sangat bermanfaat bila mengetahui kedudukan dan syarat serta rukun-rukun shalat yang dikerjakannya.
Shalat dalam Islam mempunyai kedudukan yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya, karena shalat (sebagaimana disabdakan Nabi) merupakan tiang agama. Agama tidak akan berdiri dengan tegak dan kokoh kecuali dengan tiang itu.
Rasulullah bersabda :
Ashshlaatu 'imaaduddin faman aqaamaha faqad aqaamaddina, wa man tarakaha faqad hadamaddiina.
Artinya : "Shalat adalah tiang agama, barang siapa yang mengerjakannya, berarti ia menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya, berarti ia meruntuhkan agama". (H.R. Baihaqi)
Bahkan Allah SWT mengingatkan dengan tegas kepada kita agar senantiasa menjaga shalat kita.
Firman Allah :
Haafizhuu 'alash-shalawaati wash-shalaati wusthaa wa qumuulillaahi qaanitiina.
Artinya : "Peliharalah semua shalat (kalian) dan periharalah shalat wustha (ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusu". (Al-Baqarah : 238)
Demikianlah kedudukan shalat dalam Islam, sehingga siapapun tidak diperbolehkan meninggalkannya. Selagi hayat masih di kandung badan dan akal masih dapat berfungsi, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan 'isyarat.
D. HUKUM ISLAM
Menurut hukum Islam, bagi setiap orang mukallaf, yaitu : orang Muslim yang berakal dan sudah dewasa (akil baligh), serta telah mendengarkan seruan agama (islam), maka di wajibkan mematuhi segala perintah dan menjauhi semua larangan Allah. Untuk mengetahuinya, maka kita harus pula mengetahui definisi (batasan) hukum dalam islam itu.
Macam-macam Hukum Islam
Hukum islam atau yang biasa disebut dengan hukum syar'i terbagi menjadi lima macam :
1. Wajib (fardhu).: Ialah perintah yang harus dikerjakan dengan ketentuan, jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan , maka mendapat siksa (dosa)
Wajib (fardhu) dibagi 2 (dua) bagian :
a. Wajib 'ain, yaitu : Kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf, seperti kewajiban mengerjakan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan.
b. Wajib Kifayah, yaitu : Kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf. Dan akan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti : memandikam mayit, menshalati dan menguburkannya.
2. Sunnat, yaitu : Seruan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak juga tidak mengapa (tidak berdosa).
Sunnat juga dibagi menjadi 2 (dua) :
a. Sunnat Muakkad, yaitu : Sunnat yang sangat dianjurkan (ditekankan) mengerjakannya, dan yang meninggalkannya tidak berdosa, akan tetapi tercela, seperti : Shalat Tarawih, shalat 'Iedul Fitri atau 'Iedul Adha.
b. Sunnat Ghairu Muakkad, yaitu : Sunnat (anjuran) biasa. Orang yang mengerjakan anjuran tersebut mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa dan tidak tercela, seperti : puasa pada hari Senin dan Kamis.
3. Haram, yaitu : Larangan keras yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan mendapat siksa (berdosa), seperti : Mengkonsumsi Narkoba, minuman keras, mendurhakai orang tua.
4. Makruh, yaitu : Larangan yang tidak keras, apabila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala (terpuji), seperti : memakan petai atau bawang, jengkol mentah.
5. Mubah, yaitu : Sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan).
E. SYARAT, RUKUN, SYAH DAN BATAL
a. Syarat, ialah Sesuatu yang harus dipenuhi dengan sempurna sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi (sempurna) maka pekerjaan tersebut tidak syah, seperti : Suci dari hadats, menutup aurat, menghadap kiblat dan syarat-syarat yang lainnya sebelum seseorang melaksanakan shalat.
b. Rukun, ialah Sesuatu yang harus dikerjakan dan merupakan bagian pokok yang tidak boleh ditinggalkan dalam melaksanakan sesuatu ibadah, seperti : Membaca surat Al-Fatihah dalam shalat dan lain sebagainya.
c. Sah, artinya sudah memenuhi aturan (hukum) yang benar, atau cukup syarat dan rukunnya.
d. Batal, artinya Tidak jadi, karena kurang memenuhi hukum (aturan) atau tidak cukup syarat dan rukunnya. Jadi apabila suatu ibadah dikerjakan tanpa memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan, maka dianggap batal (tidak sah).
1 Komentar untuk "Macam-macam Rukun Dalam Islam"
ijin copas...
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.